Powered By Blogger

Friday, August 27, 2010



RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
( RKS / KAK )

UNTUK PEKERJAAN PENGADAAN BARANG BERUPA
LCD/DLP DAN PERLENGKAPANNYA SEBANYAK 1 ( SATU ) PAKET
BALAI BESAR PENGEMBANGAN PENANGKAPAN IKAN SEMARANG
DIPA TAHUN ANGGARAN 2008


SYARAT-SYARAT UMUM

Pasal I.01 : PERATURAN UMUM
Tata laksana dalam penyelenggaraan pekerjaan dengan klasifikasi pemasok barang/jasa Sub Bidang : Alat/Peralatan/Suku Cadang Komputer (software,hardware), tulis kantor, elektrikal, mekanikal, tehnikal, dll adalah dengan cara Penunjukan Langsung diantara rekanan yang tercatat dalam DRM dari Propinsi/Kota/Kabupaten di Wilayah Republik Indonesia berdasarkan peraturan yang berlaku antara lain :
Undang – Undang No. 5 Tahun 1999
Keputusan Presiden No. 80 Tahun 2003 dan Petunjuk Teknisnya
Keputusan Presiden No. 42 Tahun 2002
PP RI No.95 Tahun 2007, tentang perubahan ketujuh atas Keppres No. 80 Th 2003
Peraturan/Ketentuan Pemerintah lainnya yang berlaku mengenai pelaksanaan kerja bagi Instansi Pemerintah.

Pasal I.02 : PEMBERI TUGAS
Pemberi tugas untuk pekerjaan ini adalah Kuasa Pengguna Anggaran Balai Besar Pengembangan Penangkapan Ikan SemarangTahun 2008.

Pasal I.03 : JENIS PEKERJAAN
Jenis pekerjaan adalah pengadaan barang berupa LCD / DLP dan Perlengkapannya sebanyak 1 ( Satu ) Paket pada Balai Besar Pengembangan Penangkapan Ikan Semarang Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Departemen Kelautan dan Perikanan SP. DIPA TA.2008.

Pasal I.04 : SYARAT PESERTA PENAWARAN
Mempunyai Akte Pendirian Perusahaan yang dikeluarkan oleh Notaris.
Mempunyai Surat Ijin Usaha yang masih berlaku dengan katagori Kecil.
Tercatat dalam Daftar Rekanan Mampu (DRM) Pemerintah Daerah Propinsi / Kota / Kabupaten di Wilayah Republik Indonesia dengan Klasifikasi Kecil / Non Kecil, yang dibuktikan secara tertulis.
Mempunyai Surat Penetapan P.K.P / Terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak dari Kantor Pelayanan Pajak setempat dan memiliki NPWP Badan.
Menerima Surat Undangan Mengikuti Prakualifikasi dari Instansi Pemberi Pekerjaan.
Sebagai nasabah Bank yang baik dan dibuktikan secara tertulis.
Fotocopy Referensi Pengalaman Pekerjaan dilampirkan, jika ada.


Pasal I.05 : PERSYARATAN PENAWARAN
Penawaran yang diminta adalah yang jelas dan lengkap menurut spesifikasi teknis kebutuhan pekerjaan pengadaan barang tersebut.
Surat Penawaran supaya dibuat diatas kertas dengan Kop Perusahaan, dan harus ditanda tangani oleh Direktur / Pemimpin Perusahaan yang bersangkutan, dibawah tanda tangan disebutkan nama terangnya.
Surat Penawaran dibuat sekurang-kurangnya rangkap 5 (lima) lengkap dengan lampirannya dan Surat Penawaran yang asli diberi Materai Rp.6.000,- (enam ribu rupiah) diberi tanggal, kena tanda tangan dan cap Perusahaan.
Surat Penawaran termasuk lampirannya supaya dimasukkan dalam sampul tertutup, tidak tembus baca, ukuran (40 x 25 cm), dengan Metode Sistem Satu Sampul.
Surat Penawaran ditujukan kepada :
Kepala Balai Besar Pengembangan Penangkapan Ikan Semarang. Jl. Yos Sudarso, Kalibaru Barat, Tg. Emas, Semarang.
Lampiran Surat Penawaran :
1. Daftar rincian harga dan jangka waktu penyelesaian pekerjaan.
2. Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan yang dikeluarkan oleh Notaris.
3. Fotocopy Tanda Daftar Rekanan Mampu/Tanda Daftar Perusahaan dari pemerintah Tingkat I / Kota / Kabupaten.
4. Fotocopy Surat Ijin Usaha ( SIUP ) yang masih berlaku dengan Klasifikasi Kecil.
5. Foto copy Kartu NPWP Badan dan Surat Pengukuhan PKP.
6. Surat Keterangan dari Bank sebagai nasabah yang baik.
7. Surat/Dokumen lain yang dianggap perlu oleh Perusahaan.
8. Surat Pernyataan Kesanggupan.

SYARAT ADMINISTRASI.

Pasal II.01. : JANGKA WAKTU PELAKSANAAN.
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan tersebut dalam pasal 1.03 sampai dengan penyerahan pekerjaan, ditetapkan selama-lamanya 11 ( sebelas ) hari kalender terhitung sejak tanggal SPMK dikeluarkan.

Pasal II.02. : SYARAT PEMBAYARAN.
Pembayaran dilaksanakan setelah pekerjaan tersebut dalam Pasal I.03 selesai dan diserah terimakan yang dinyatakan dalam Berita Acara Serah Terima Barang/Pekerjaan.
Pembayaran dilakukan melalui SPM-LS (langsung) pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Semarang ( KPPN Semarang II ) di Semarang.
Balai Besar Pengembangan Penangkapan Ikan Semarang SP. DIPA TA. 2008, Nomor : 0161.0/032.03.0/XIII/2008 tanggal 31 Desember 2007.

Pasal II.03. : DENDA KETERLAMBATAN PELAKSANAAN PEKERJAAN.
Apabila tersebut pada Pasal II.01. tidak terpenuhi, maka kepada pemborong/rekanan dikenakan denda sebesar 1O/OO (satu perseribu) dari harga Kontrak untuk setiap hari keterlambatan.


KONTRAK PENGADAAN.

Pasal III.01. : KONTRAK PENGADAAN.
Kontrak Pengadaan yang akan dipakai berdasarkan Kontrak Lump Sum yaitu : Kontrak pengadaan barang atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu dengan jumlah yang pasti dan tetap dan semua resiko yang mungkin terjadi dalam proses penyelesaian pekerjaan sepenuhnya ditanggung oleh penyedia barang.

SYARAT-SYARAT TEKNIS

Pekerjaan pengadaan barang berupa LCD / DLP dan Perlengkapannya sebanyak 1 ( Satu ) paket dengan rincian terlampir. 
dengan Anggaran TA sebesar Rp. 477.560.000,-



No comments:

Post a Comment